Sabtu, 30 September 2017

Bisnis Yang Bukan Bisnis

Pengantar
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai “Konsep Koperasi”. Konsep dari koperasi berbicara tentang karakteristik atau ciri-ciri utama suatu koperasi. Konsep dari koperasi itu sendiri sangatlah penting, agar badan usaha koperasi yang didirikan beroperasi sesuai dengan konsep koperasi di negaranya. Konsep ini kemudian dapat dikaitkan dengan prinsip dan dasar hukum di negara tersebut. Koperasi yang saya bahas saat ini ialah Koperasi BMT Bergas, yang berada di Kecamatan Bergas, Kab. Semarang. Koperasi ini sebenarnya adalah Baitul Mal Wattamwil yang berbadan hukum koperasi. Setelah dilakukan perbandingan, meskipun inti usahanya adalah BMT, Koperasi Bergas memiliki konsep, aliran, prinsip dan dasar hukum yang sama dengan koperasi-koperasi lainnya di Indonesia.


Awal Mula Koperasi Bergas
 Suryowati (2015:1) menyatakan bahwa pada tahun 2014 GDP Indonesia menembus 10.542 triliun. Pada tahun yang sama, Badan Pusat Statistik (BPS) (2015:12) menunjukkan data hasil penelitian bahwa pendapatan perkapita Indonesia pada tahun 2014 turun sebesar 0.5%, dari tahun 2013, padahal pertumbuhan penduduk naik 1.5%. Itu artinya, masalah baru bagi masyarakat Indonesia. Pertumbuhan penduduk tidak diiringi dengan naiknya pendapata per kapita, dan berarti persebaran kekayaan di zamrud khatulistiwa juga belum merata. Meskipun pemerintah memiliki infrastruktur untuk menangani permasalahan ini, data hasil penelitian Badan Pusat Statistik (2015:14) menunjukkan inefisiensi infrastruktur pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial dan ekonomi.

Ni’mah (2011:2) menyatakan bahwa banyak timbul rasa kepedulian dan keinginan pemuda/i Masjid At-Taqwa di Kecamatan Bergas untuk membantu mengatasi kesenjangan sosial yang semakin terasa dari hari ke hari. Krisis moneter yang kejam membuat banyak penduduk desa terpaksa hijrah besar-besaran ke kota tanpa persiapan. Dalam waktu beberapa bulan saja, Kecamatan Bergas sudah padat penduduk dan muncul banyak "rumah kaget". 

Tidak ingin sampai timbul kriminalitas akibat kesenjangan sosial, pada bulan April 1998 mereka mulai mengadakan diskusi untuk merencanakan dan merealisasikan ide membangun sebuah organisasi amal dan komersial yang sesuai dengan syariat Islam. Tujuan utamanya adalah untuk dapat membantu penduduk Kecamatan Bergas dan para pelaku urbanisasi yang "pindah mendadak" ke Kota Semarang.

Pada 1 Juli 1998 didirikanlah Koperasi BMT Bina Usaha Bergas, atau yang lebih dikenal dengan nama Koperasi BMT Bergas. Nama Bergas diambil dari nama Kecamatan Bergas, yaitu sebuah kecamatan di Kabupaten Semarang, tempat berdirinya koperasi BMT ini. Pendirian Koperasi di Kec. Bergas ini dibantu dan dibimbing oleh Pemerintah lewat Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Dana awal koperasi ini pun didapatkan dari Program Pengangguran Pekerja Terampil (P3T) demi menarik minat masyarakat sekitar untuk bergabung menjadi anggota maupun pelanggan koperasi (Ni’mah, 2011:3).


Pengertian dan Konsep Koperasi Bergas
Undang – Undang RI Nomer 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Senada dengan pengertian diatas, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomer 27 dalam Anon. (n.d.) menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya. Anon. (n.d.) menyimpulkan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Saya setuju dengan pendapat tersebut. Koperasi memang seharusnya dibentuk oleh orang-orang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. Koperasi didirikan dan dikembangkan harus dengan azas kekeluargaan, karena fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya. Hal ini senada dengan dasar pendirian Koperasi Bergas, yaitu ingin memcegah kesenjangan sosial dengan membantu kepentingan ekonomi anggota dan pelanggannya (Ni’mah, 2011).

Anon. (n.d.) menulis bahwa ada 3 konsep koperasi, yaitu konsep koperasi barat, sosialis dan negara berkembang. Dari 3 konsep koperasi tersebut, konsep koperasi di Indonesia termasuk dalam konsep koperasi negara berkembang, dimana pemerintah tidak terlalu campur tangan dalam pembinaannya dan tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Hal ini dikarenakan ideologi negara kita yang berlandaskan Pancasila, dimana gotong-royong (kegiatan saling membantu/menolong) sudah mengakar ke dalam darah dan daging kita.

Melihat latar belakang didirikannya Koperasi Bergas, saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi ini menjadi perwujudan pengertian koperasi seperti yang dijelaskan undang-undang. Konsep koperasi ini juga termasuk dalam konsep koperasi negara berkembang.


Aliran Koperasi Bergas
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian, dan karena koperasi akan otomatis mengacu pada sistem tersebut, maka tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologinya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa itu (Anon. n.d.).

Selanjutnya, Anon (n.d.) menjelaskan bahwa Paul Hubert Casselman membagi aliran koperasi berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Terdapat 3 jenis aliran koperasi yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth).

Koperasi BMT Bergas termasuk aliran ke-3, yaitu aliran persemakmuran, dimana koperasi dianggap sebagai alat yang efektif dalam membantu meningkatan kualitas ekonomi masyarakat dan pemerintah bersifat sebagai partner masyarakat dalam pendirian dan perkembangan koperasi ini.

E.D. Damanik dalam Anon. (n.d.) membagi koperasi menjadi 4 aliran (disebut juga school of cooperatives). Pembagian aliran tersebut berdasarkan peranan dan fungsinya dalam pola perekonomian negara, yaitu Cooperative Commonwealth School, School of Modified Capitalism atau School of Competitive Yardstick, The Socialist School dan Cooperative Sector School. Koperasi BMT Bergas termasuk kedalam Cooperative Commonwealth School, karena konsep koperasinya bertujuan untuk kemakmuran masyarakat.


Prinsip dan Dasar Hukum Koperasi Bergas
      Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi, seperti Prinsip Koperasi menurut Munker, Rochdale, Raiffeisen, Herman Schulze, dan International Cooperative Alliance, dan lain-lain (Anon. n.d.).

Berdasarkan profil Koperasi Bergas dalam Ni'mah (2011:31), saya mengetahui bahwa prinsip Koperasi Bergas mengacu pada :

1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : "Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran."
2. Prinsip Syari'ah, yaitu Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT, keterpaduan, kekeluargaan, kebersamaan, kemandirian, profesionalisme dan istiqomah.
3. Prinsip Mu'amalah, yaitu mengutamakan keadilan, kesederajatan, dan ketentraman.

Inti usaha dari Koperasi Bergas adalah BMT, namun tidak ada badan hukum BMT di Indonesia (Muhammad 2005:41). Oleh karena itu, Koperasi Bergas mengambil dasar hukum koperasi, karena koperasi memiliki konsep dan aliran yang sama. Hanya saja Koperasi Bergas menambahkan prinsip syari’ah dan mu’amalah ke dalam prinsipnya.

Muhammad (2005:41) kemudian menyatakan bahwa salah satu dasar hukum semua BMT yang ada di Indonesia adalah Undang-Undang No. 25 tahun 1992. Karena BMT mengacu pada koperasi, dan dasar hukum koperasi adalah UU tersebut. Selain itu, diperlukan akta pendirian yang sesuai dengan SK Menteri Koperasi untuk menjamin legalitas usaha yang dijalankan BMT tersebut.

Dasar hukum Koperasi BMT Bergas adalah :
1. Akta  Pendirian Koperasi  dengan  SK  Menteri  Koperasi  PKM  No. 066/BH/KDK.11.1/III/1999 tanggal 23 Maret 1999.
2. Surat Keputusan  No.  057/BH/PAD/XIV.23/188.4/11/2009  tanggal  11 Februari 2009.
3. UU No. 25 tahun 1992 jo PP no. 9/1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan unit simpan pinjam oleh koperasi, dimana koperasi diijinkan menggalang dan menyalurkan dana dari dan ke anggota dan pelanggan guna perkembangan dan kemajuan bersama.

Setelah dibandingkan, Koperasi Bergas telah memiliki dasar hukum yang sesuai dengan pernyataan Muhammad. Itu artinya, Koperasi Bergas telah memenuhi syarat hukum sebagai koperasi.




Referensi

Anonim, (n.d.) Bahan Ekonomi Koperasi.

Badan Pusat Statistik, 2015. Data Sensus : Laju Pertumbuhan Penduduk menurut Provinsi[Electronic Book]. Ketua : Dr. Suhariyanto. Jakarta : Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik, 2015. Produk Domestik Bruto Per Kapita, Produk Nasional Bruto Per Kapita dan Pendapatan Nasional Per Kapita 2000-2014 (Rupiah). [Electronic Book]. Ketua : Dr. Suhariyanto. Jakarta : Badan Pusat Statistik.

Muhammad, R., 2005. Manajemen Baitul Maal Wattamwil (BMT). Yogyakarta : UII Press.

Ni’mah, U., 2011. Analisis Kinerja Keuangan Pada Koperasi BMT Bina Usaha Bergas Kabupaten Semarang. Tugas Akhir Ahli Madya, Universitas Negeri Semarang.

Suryowati, Estu. 2015. PDB Indonesia Tahun 2014 Sentuh Rp 10.542,7 Triliun. [Internet.] [Diakses pada 30 October 2017.] Diakses dari : http://ekonomi.kompas.com/read/2015/02/05/223711226/PDB.Indonesia.Tahun.2014.Sentuh.Rp.10.542.7.Triliun

Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN (Makalah)

MAKALAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA tentang SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN Dibuat oleh : KELOMPOK 3 MSDM Aprilyani Tri Habs...