Kamis, 19 Oktober 2017

Sama Tapi Berbeda

Pengantar
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai “Fungsi dan Manajemen Koperasi serta Koperasi sebagai Badan Usaha”. Koperasi memiliki 4 fungsi yang merupakan wujud dari prinsip “gotong royong”. Prinsip gotong royong tersebut dapat diselaraskan dengan kegiatan bisnis koperasi melalui manajemen koperasi. Manajemen koperasi dilakukan demi memperoleh keuntungan. Perolehan keuntungan sangat penting bagi koperasi, karena koperasi adalah badan usaha, yang pasti ingin mengembangkan bisnisnya. Begitu pula dengan koperasi yang saya bahas, yaitu Koperasi BMT Bergas. Pola manajemen dan kegiatan bisnis Koperasi Bergas ternyata telah berdasarkan prinsip gotong royong. Hal ini sangat penting, mengingat prinsip inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha-badan usaha komersial lainnya.

Fungsi Koperasi Bergas
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Anon. (n.d.) menyatakan bahwa Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam kegiatan sehari-hari, koperasi akan menjalankan bisnisnya, namun yang penting untuk diingat koperasi tidak boleh berwatak komersial saja, melainkan harus berwatak sosial juga.
Koperasi secara umum memiliki 4 fungsi yaitu fungsi sosial, ekonomi, politik dan etika. Dalam ke-empat fungsi tersebut, koperasi harus memasukkan prinsip gotong royong atau tolong menolong atau membantu sesama di dalamnya. Koperasi Bergas memiliki fungsi yang sejalan dengan ke-empat fungsi koperasi tersebut, yaitu :

1. Fungsi Sosial
Koperasi Bergas menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman bagi anggota dan non anggota. Koperasi Bergas juga menyalurkan zakat dari pembayar zakat kepada pihak yang membutuhkan zakat, baik di Kec. Bergas maupun di luar (Irawati 2009:4). Oleh karena itu, Koperasi Bergas membantu mengatasi kesenjangan sosial masyarakat Bergas dan sekitarnya.

2. Fungsi Ekonomi
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didapat dari segala macam kegiatan bisnis koperasi akan dibagikan kepada anggota dan pengurus yang terlibat dalam kegiatan koperasi selama tahun berjalan. SHU itu diharapkan dapat membantu perekonomian anggota dan pengurus. Dari SHU pun akan dipotong zakat, yang diharapkan dapat kembali membantu masyarakat yang membutuhkan di daerah Bergas dan sekitarnya.

3. Fungsi Politik
Anggota koperasi dapat mengerti dengan jelas fungsi, tujuan, cara kerja, dan bagaimana pembagian tugas dan pekerjaan dalam koperasi tersebut. Begitu juga dengan Koperasi Bergas, ada yang berperan sebagai pengurus, pengawas, maupun anggota biasa. Dengan dipelajarinya politik secara tidak langsung, anggota koperasi dapat menerapkan prinsip koperasi dalam kegiatan operasional koperasi.

4. Fungsi Etika
Anggota koperasi dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan dalam menjalankan bisnis. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan. Norma ini sangat penting karena koperasi sendiri merupakan organisasi yang terbentuk atas norma-norma tersebut.

Fungsi-fungsi Koperasi Bergas seperti tertulis diatas ternyata selaras dengan definisi koperasi menurut Chaniago dan Moh. Hatta. Chaniago (1984) dalam Anon. (n.d.) menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Sedangkan menurut Bapak Koperasi Indonesia Moh. Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Ini sesuai dengan fungsi Koperasi Bergas.


Tujuan dan Prinsip Koperasi Bergas
Anon. (n.d.) menyatakan bahwa ILO menganggap ada 6 elemen yang harus ada dalam koperasi. Elemen-elemen itu adalah adanya kumpulan orang-orang, berkumpul karena kesukarelaan, memiliki tujuan ekonomi yang sama, berbentuk bisnis, modal berasal dari kontrubi anggota, serta manfaat dan resiko harus dibagi secara adil di antara anggota. Ke-enam elemen tersebut telah dipenuhi Koperasi Bergas. Ni’mah (2011:14) menyatakan bahwa modal awal Koperasi Bergas didapat dari sumbangsih pemuda/i Masjid At-Taqwa di Kecamatan Bergas ditambah dengan dana dari Program Pengangguran Pekerja Terampil (P3T) lewat Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).

Ke-enam elemen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pembentukan koperasi sebelum lanjut menentukan tujuan dan bagaimana mengembangkan prinsip koperasi agar sesuai langkah-langkah bisnis yang ingin dijalankan koperasi. UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi koperasi menurut UU tersebut sekaligus menjelaskan tujuan pembentukan Koperasi Indonesia. Koperasi bertujuan untuk membanguna dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat sekitar, seperti yang juga tertuang dalam fungsi ekonomi dan fungsi politik Koperasi Bergas.

Jika fungsi menjelaskan tujuan, maka prinsip menerangkan syarat atau ketentuan. Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa prinsip Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian 
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

Ni’mah (2011:13) menyatakan bahwa Koperasi Bergas hanya mensyaratkan fotokopi KTP dan KK saat mendaftar. KTP dan KK tersebut akan diarsip bersama dengan SKCK dan surat keterangan persetujuan terhadap peraturan Koperasi Bergas. Dari sana terlihat bahwa Koperasi Bergas tidak membatasi siapa yang menjadi calon anggotanya selama telah memiliki KTP (berusia diatas 17 tahun). Setelah pembagian SHU, akan diadakan Rapat Anggta yang menghadirkan segenap stakeholder Koperasi Bergas untuk menentukan visi, misi, kerangka operasional dan agenda-agenda lainnya yang penting untuk dibahas bersama, sehingga koperasi dikelola oleh semua stakeholdernya. Ini berarti Koperasi Bergas telah menjalankan prinsip, sekaligus syarat koperasi sesuai dengan undang-undang.

Bentuk Organisasi Koperasi Bergas
Hanel dalam Anon. (n.d.) menyatakan bahwa organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Organisasi adalah perkumpulan orang-orang dengan tujuan yang sama, membentuk suatu wadah dengan sistem dan subsistem. Itu berarti setiap koperasi di Indonesia yang berwatak dan berasas sama akan membentuk sistem sosial ekonomi dan sosial teknik, dengan subsistemnya masing-masing, seperti menurut Hanel. Begitu juga dengan Koperasi BMT Bergas.

Fitriyanti (2013:19) menyatakan bahwa BMT, termasuk Koperasi Bergas, memiliki subsistem yaitu anggota berupa individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha individu/kelompok (berfungsi sebagai partner usaha), serta badan usaha (kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis) yang melayani anggota dan masyarakat. Subsistem ini sesuai dengan subsistem koperasi menurut Hanel, tetapi Koperasi Bergas memiliki satu subsistem tambahan yaitu masyarakat. Hal ini dikarenakan konsep Baitul Maal Wattamwil yang mengumpulkan zakat dari siapa saja dan menyalurkannya pada pihak tertentu sehingga bukan hanya anggota, pengawas dan pengurus yang terlibat (Fitriyanti 2013:20).

Selanjutnya, Ropke dalam Anon. (n.d.) mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus, yaitu :
1) Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
2) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
4) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Ciri-ciri organisasi Koperasi Bergas memenuhi ciri-ciri organisasi menurut Ropke. Ropke pun mendefinisikan subsistem organisasi koperasi yaitu:
1.     Anggota Koperasi,
2.     Badan Usaha Koperasi, dan
3.     Organisasi Koperasi

Subsistem menurut Ropke lebih mengacu pada bentuk-bentuk institusi yang dimiliki koperasi dan bukan subjek (pelaku) seperti Hanel. Ropke berpendapat bahwa koperasi memiliki bentuk sebagai badan usaha yang berlandaskan hukum, dan sebagai organisasi tempat orang-orang dengan visi-misi sama berkumpul. Bentuk lain dari koperasi adalah wadah anggota untuk berkumpul dan bekerja sama. Ciri-ciri ini sesuai dengan ciri-ciri Koperasi Bergas, tetapi harus ditambah satu bentuk tambahan, yaitu Pihak Luar (Badan non-koperasi) karena konsep dan kerja Koperasi Bergas berkaitan dengan masyarakat luar bukan anggota. 

Di Indonesia, subsistem pembentuk struktur organisasi dari koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota berguna sebagai :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, yang memiliki tugas-tugas, yaitu :
a. Penetapan Anggaran Dasar.
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan.
e. Pengesahan pertanggung jawaban.
f. Pembagian SHU.
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan.

Gambar 1. Struktur Organisasi Koperasi Bergas
 
Sumber : Ni’mah (2011:13)

Hirarki Tanggung Jawab di Koperasi Bergas
Anon. (n.d.) menyatakan bahwa dalam melaksanakan tanggung jawab dalam koperasi terbagi menjadi 2 posisi saja, yaitu pengurus dan pengelola.

Pengurus memiliki tugas sebagai berikut :
1) Mengelola koperasi dan usahanya.
2) Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
3) Menyelenggaran Rapat Anggota.
4) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
5) Maintenance daftar anggota dan pengurus
Selain itu, pengurus memiliki wewenang sebagai berikut :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
2. Meningkatkan peran koperasi.
3. Sebagai Pengawas, yaitu :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Selain pengurus, terdapat pula pengelola, yaitu :
1) Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
2) Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional.
3) Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
4) Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa Koperasi Bergas memiliki pengurus (berada dalam kotak putih) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bagian Umum. Pengurus merupakan anggota koperasi yang ditunjuk menjadi pengurus lewat rapat anggota dan diawasi serta dibina langsung oleh Pembina dan Pengawas (bukan anggota). Bagian Pengurus ini seperti Bagian Manajemen dalam Perusahaan. Semua pengurus merupakan anggota, namun tidak semua anggota menjadi pengurus. Semua anggota koperasi secara tidak langsung mengurus koperasi lewat Rapat Anggota, sementara pengurus secara langsung mengurus koperasi setelah ditunjuk oleh anggota lewat rapat anggota koperasi (Ni’mah 2011:12).
Berbeda halnya dengan pengurus, pengelola adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pengurus untuk mengurusi operasional bisnis koperasi secara langsung. Pengelola digaji/diupah berdasarkan keputusan rapat anggota, namun penunjukan siapa yang menjadi pengelola tidak diputuskan melalui rapat anggta, melainkan keputusan pengurus saja (Ni’mah 2011:12).

Pola Manajemen Koperasi
Paul Hubert Casselman dalam Anon. (n.d.) mengatakan bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Menyelaraskan azas-azas dengan prinsip, unsur social dan prakteknya dalam pengerjaan sehari-hari tentu membutuhkan manajemen yang tepat.

Selanjutnya, Stoner dalam Anon. (n.d.) mendefinisikan manajemen sebagai suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Manajemen koperasi sama seperti manajemen organisasi pada umumnya, menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif untuk mencapai output dan keuntungan yang pada akhirnya akan kembali pada anggota/karyawan dan koperasi itu sendiri.

Manajemen dalam koperasi tentu melibatkan perangkat-perangkat yaitu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan bisnis maupun organisasi koperasi. Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dalam Anon. (n.d.) menyatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 perangkat, yaitu:
a) Anggota.
b) Pengurus.
c) Manajer.
d) Karyawan, yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Saya berpendapat bahwa pendapat Prof. Ewell tersebut kurang cocok dengan manajemen koperasi di Indonesia khususnya Koperasi Bergas, dimana para pengelola dan pengurus berasal dari anggota sehingga masih dapat dikategorikan anggota, dan “karyawan” tidak menjadi penghubung antara manajemen dengan pelanggan. Karyawan bekerja atas penunjukan pengurus, baik karyawan anggota maupun non-anggota, sehingga tidak bisa disimpulkan bahwa karyawan menjadi penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Karena bisa saja karyawan tersebut adalah anggota yang menjadi karyawan, sehingga karyawan tersebut turut menjadi pemilik awal dan akhir koperasi yang menjalankan dan membangun koperasi.

UU No. 25/1992 dalam Anon. (n.d.) menyatakan bahwa yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas

Pernyataan UU tersebut lebih cocok dengan Koperasi Bergas dikarenakan adanya pembeda antara anggota yang menjadi pengurus dan pengawas dengan rapat anggota. Rapat anggota yang dihadiri oleh semua anggota akan mendiskusikan dan memutuskan hal-hal seperti siapa pengurus dan pengawas selanjutnya, dan lain-lain. Hanya saja Koperasi Bergas mempunyai tambahan 1 perangkat organisasi yaitu Pembina. Pembina berbeda dengan pengawas karena Pembina bertugas untuk menjaga tujuan, konsep dan prinsip Koperasi Bergas tetap stabil dan tegas, dan tidak keluar dari koridor ekonomi Syariah.

Irawati (2009:21) menyatakan bahwa perangkat atau orang-orang yang terlibat dalam organisasi dan kegiatan bisnis Koperasi Bergas adalah sebagai berikut :

1) Anggota
Anggota merupakan perangkat koperasi yang paling penting. Anggota merupakan pemodal utama, partisipan rapat, dan calon pengurus serta pengelola. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi, meski secara tidak langsung. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota. Rapat anggota akan menetapkan:
a) Anggaran dasar,
b) Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi,
c) Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas,
d) Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
e) Pembagian SHU,
f) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2) Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam Anon. (n.d.), fungsi pengurus adalah:
a. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
b. Pemberi nasihat.
c. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
d. Penjaga berkesinambungannya organisasi
e. Simbol dari koperasi yang diurusnya

3) Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Dalam bentuk susunan organisasi Koperasi Bergas, Pengawas adalah pihak luar, yang dapat berasal dari masyarakat, tokoh masyarakat, maupun dari pemerintah (Ni’mah 2011:22).

4) Pengelola
Tugas pengelola adalah melaksanakan kegiatan koperasi sebagai Badan Usaha, yaitu menggabungkan dasar yuridis, teknisdan ekonomis untuk melayani anggota, partner maupun klien, dan mendapatkan feedback dalam bentuk uang maupun laba bagi Koperasi Bergas (Ni’mah 2011:22).

5) Pembina
Tugas Pembina adalah untuk membantu anggota, pengurus, dan pengawas dalam menjaga tujuan, konsep dan prinsip Koperasi Bergas tetap stabil dan tegas, karena tujuan, konsep, prinsip itu yang menjadi panduan kerja Koperasi Bergas.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
UU No. 25/1992 dalam Anon. (n.d.) menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku. Namun selain itu, koperasi harus mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa dan unit ekonomi rakyat; bahwa kegiatan bisnisnya tidak boleh melupakan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar. Koperasi dapat disebut sebagai badan usaha juga karena pengelolaan koperasi memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system) (Anon. n.d.).

Perusahaan Bisnis VS Koperasi
Ropke dalam Anon. (n.d.) mendefinisikan koperasi sebagai institusi yang memiliki bentuk sebagai badan usaha sekaligus sebagai organisasi (karena memiliki anggota). Selanjutnya bila ditilik dari definisinya, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan (Anon. n.d.).
Bila dihubungkan dengan Koperasi Bergas, sebagai badan usaha Koperasi Bergas haruslah memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya, memiliki rancangan teknis bagaimana menjalankan usahanya dan harus mencari feedback dari usahanya, karena feedback tersebut akan berkaitan dengan keberlangsungan hidup koperasi dan juga SHU. Namun karena Koperasi Bergas sejatinya adalah koperasi, azas kekeluargaan tetap nomor satu sehingga pencarian feedback tetap harus didasarkan pada pelayanan sosial (azas kekeluargaan).

Hal ini sangat terlihat bila kita membandingkan Koperasi dengan Perusahaan Bisnis. Keduanya sama-sama organisasi, berbadan hukum dan memiliki subsistem yang mirip.

a) Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Menurut “Theory of the Firm” yang tertera dalam Anon. (n.d.), prinsip perusahaan bisnis adalah “Maximize profit, maximize the value of the firm, and minimize cost”. Dari prinsip tersebut dapat disimpulkan bahwa nilai perusahaan bisnis dilihat dari seberapa besar profit yang dapat dihasilkan, seberapa banyak nilai aset-asetnya dan seberapa besar kemampuan perusahaan meminimalkan biayanya.

b)  Tujuan dan Nilai Koperasi
1)  Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Koperasi Bergas menginginkan profit, tapi juga benefit untuk anggotanya. Karena tujuan Koperasi Bergas adalah untuk memajukan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat Bergas, khusunya anggotanya. Namun dikarenakan ada juga fungsi sebagai baitul mal, maka Koperasi memberikan benefit pada masyarakat luar. Sehingga Koperasi Bergas lebih condong ke benefit oriented (Fitriyanti 2013:18).
2) Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
Koperasi Bergas melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan keinginan untuk membantu anggotanya dan masyarakat luar secara ekonomi, berdasarkan syariat Islam, sehingga dasar operasionalnya adalah “melayani”.
3) Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
Berdasarkan landasan hukumnya yaitu UU No. 25, 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Baitul Maal Wattamwil.

Motif Keanggotaan Koperasi
Anon. (n.d.) menyatakan bahwa setiap orang yang mendaftar untuk menjadi anggota suatu organisasi pasti memiliki status dan motif masing-masing, tergantung status tujuannya di dalam organisasi tersebut. Sebagai contoh, di Koperasi Bergas, pada awalnya setiap orang yang berminat menjadi anggota akan menjadi pendaftar, yang kemudian setelah memenuhi syarat-syarat tertentu akan mejadi anggota. Status subjek dan motif orang luar menjadi subjek dalam Koperasi Bergas :

a. Anggota: sebagai pemilik (owner) sekaligus pengguna (user/customer). Dapat menjadi pengawas dan pengurus setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dan dapat hadir pada rapat anggota Koperasi Bergas. Salah satu keuntungan menghadiri rapat ini adalah anggota ikut menentukan kegiatan bisnis koperasi ke depannya dan ikut memilih pengurus selanjutnya.
b. Investor: menanamkan modal pada Koperasi Bergas dengan tujuan mendapatkan lab dari dana menganggur.
c. Customer : memanfaatkan pelayanan usaha Koperasi Bergas dengan maksimal.

Koperasi VS BMT
Koperasi mempunya tujuan yang berorientasi pada kebutuhan para anggotanya. Sama halnya dengan koperasi, BMT juga berorientasi pada anggotanya. BMT merupakan lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi rakyat bawah yang tentunya dijalankan berdasarkan syariat Islam.

BMT dan Koperasi Indonesia sama-sama ingin memajukan dan mensejahterakan anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum (tentu BMT dengan tambahan prinsip syari’ah dan mu’amalah), namun BMT bukan koperasi. Banyak BMT yang memilih menjadi koperasi dengan alasan legalitas. Karena di Indonesia tidak ada badan hukum BMT. Konversi BMT menjadi Koperasi (dikenal dengan istilah KJKS) sendiri menimbulkan konsekuensi yuridis dalam aspek ideologi, manajemen, permodalan dan kegiatan usaha (tidak dibahas lebih lanjut disini) karena pada dasarnya konsep dan cara kerja BMT dan Koperasi berbeda (Fitriyanti 2013:18).

Tabel 1. Perbedaan BMT dan Koperasi
Keterangan
BMT
Koperasi
Pengguna Jasa
Nasabah
Anggota
Pemilik Usaha
Badan/Anggota Pendiri
Anggota
Penerima Pendapatan
Anggota Pendiri, secara proporsional dengan besar kontribusi modal dan jasa dalam usaha
Anggota, sesuai dengan jasa dalam usaha
Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian usaha
Badan/Anggota Pendiri
Anggota, terbatas pada jumlah modal yang diberikan
Sumber : Fitriyanti (2013:18)

Namun sebagai koperasi, tentu harus dijembatani perbedaan antara BMT dengan Koperasi seperti dalam pengelolaan permodalan, pembagian laba, dll. Fitriyanti (2013:19) menyatakan bahwa Koperasi Bergas menggunakan UU No. 25 tahun 1992 sebagai dasar dalam pengelolaan keuangan.
Kegiatan Usaha Koperasi Bergas
Koperasi Bergas merupakan BMT yang berbadan hukum koperasi. Sehingga pada kegiatan operasionalnya, Koperasi Bergas menggabungkan unsur-unsur dari BMT dan Koperasi Indonesia. Koperasi ini berjalan dengan ciri khasnya sebagai BMT, namun tidak keluar dari koridor Koperasi Indonesia. Irawati (2009:11) menyatakan bahwa Koperasi Bergas (atau nama lengkapnya Koperasi BMT Bergas) berintikan 2 kegiatan usaha yang mencakup Baitul Mal dan Baitul Tanwil.

Baitul Mal adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menerima dan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq, dan sedekah. Penyalurannya dialokasikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan agama dan sesuai dengan manajemen keuangan modern (Fitriyanti, 2013:20). Dalam mengelola dana ZIS dan waqaf ini, Koperasi Bergas tidak mendapat keuntungan finansial karena hasil zakat tidak boleh dibisniskan.

Sedangkan baitul tanwil adalah lembaga keuangan umat Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau tabungan serta investasi, dan menyalurkan dana tersebut lewat program pembiayaan yang ditujukan kepadaa usaha-usaha kecil dan menengah (UMKM) yang produktif. Dari penghimpunan dan pembiayaan tersebut, Koperasi Bergas mengambil keuntungan, namun tetunya sesuai dengan sistem ekonomi syariah. 

Dengan demikian, selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi dan tabungan, kegiatan baitul tanwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi umat, teritama pengusaha kecil.

Permodalan Koperasi
UU No. 25 tahun 1992 pasal 41 menyatakan bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). Irawati (2009:30) menyatakan bahwa Koperasi Bergas memiliki 3 jenis modal, yaitu:
a) Modal Sendiri : modal yang didapat dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
b) Modal Pinjaman : modal yang bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, surat hutang dan sumber lainnya yang sah.
c) Modal Pemerintah : modal ini merupakan modal awal yang diberikan Program Pengangguran Pekerja Terampil (P3T) lewat Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) sebagai rangsangan untuk memotivasi pendiri dan menarik minat investor.

Sisa Hasil Usaha Koperasi Bergas
Anon. (n.d.) menyatakan bahwa pada akhir tahun buku, Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku akan dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan. Apabila terdapat sisa yaitu Sisa Hasil Usaha (Laba bersih), akan didiskusikan dalam Rapat Anggota apakah akan dibagikan semua kepada anggota atau sebagian akan ditahan sebagai penambah modal untuk pengembangan koperasi (dana cadangan).

Irawati (2009:31) menyatakan bahwa pembagian SHU Koperasi Bergas setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota kepada koperasi. ehingga semakin banyak seorang anggota terlibat dalam kegiatan BMT, maka akan semakin besar presentase bagiannya dalam SHU. Permasalahan yang kemudian muncul menurut Irawati (2009:32) adalah nominal SHU yang mengalami naik turun sangat signifikan pada 3 periode, yaitu 2007, 2008, dan 2009 secara berturut-turut. SHU tahun 2007 adalah Rp.  213.487.661,00 tahun berikutnya turun menjadi Rp. 102.447.480,00 dan sempat naik sedikit menjadi Rp. 115.073.531,00 pada 2009. Hal ini menjadi masalah karena besaran SHU menjadi cerminan kemampuan koperasi menghasilkan laba  dan mempengaruhi besaran pembagian SHU kepada para anggota. SHU yang dibagi kepada anggota juga mencerminkan kemampuan koperasi dalam memberikan bonus bagi anggota. Kedua hal itu seharusnya ditingkatkan, yang berarti kinerja pengurus harus diperbaiki, karena besaran SHU merupakan daya tarik utama bergabungnya investor maupun anggota baru (Ni’mah 2011:53).


Referensi
Anonim, (n.d.) Bahan Ekonomi Koperasi.

Irawati, N.A., 2009. Analisis Modal Kerja Pada Koperasi BMT Bina Usaha Bergas Tahun 2004-2008. Tugas akhir strata satu yang belum dipublikasikan, STAIN Salatiga.

Ni’mah, U., 2011. Analisis Kinerja Keuangan Pada Koperasi BMT Bina Usaha Bergas Kabupaten Semarang. Tugas akhir ahli madya yang belum dipublikasikan, Universitas Negeri Semarang.

Fitriyanti, N.A., 2013. Konsekuensi Yuridis Perubahan Bentuk BMT (Baitul Maal Wattamwil menjadi Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Brawijaya, 26:17-24.

Undang-Undang RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN (Makalah)

MAKALAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA tentang SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN Dibuat oleh : KELOMPOK 3 MSDM Aprilyani Tri Habs...