Analisis Koperasi Bergas
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill
Koperasi Bergas
Jalan Suka Rukun, Kelurahan Karangjati,
Kecamatan Bergas, Kota Semarang
Jawa Tengah 50552
Abstrak
Penulisan analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis dan bentuk Koperasi BMT Bina Usaha Bergas (atau lebih dikenal dengan Koperasi Bergas) yang telah berdiri sejak tahun 1998 silam. Koperasi Bergas telah membuktikan eksistensinya sebagai badan usaha koperasi dengan memberikan alternatif kredit yang inovatif dan tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koperasi dikatakan sebagai "soko guru" perekonomian nasional. Hal itu dikarenakan koperasi merupakan salah satu badan usaha di Indonesia yang memiliki potensi untuk mengembangkan dan memajukan perekonomian negara dengan tanpa melupakan unsur kekeluargaan, bukan hanya bisnis semata. Karena bersifat kekeluargaan, koperasi cenderung didirikan dengan alasan kesamaan visi dan misi, aktivitas, atau kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Perbedaan dalam visi-misi dan alasan-alasan pendirian lainnya, membagi koperasi ke dalam beberapa jenis dan bentuk. Penting bagi kita untuk mengetahui perkembangan jenis dan bentuk Koperasi, sebelum kita dapat mempelajari koperasi tersebut. Setelah melakukan analisis, saya dapat menyimpulkan bahwa Koperasi Bergas merupakan badan usaha Baitul 'Mal Wattamwil yang memberikan jasa keuangan berupa penyimpanan uang masyarakat dan penyaluran kredit kepada nasabah dengan akad bagi hasil. Koperasi Bergas merupakan Koperasi Primer, yaitu Koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang, dan bukan Koperasi Sekunder yang beranggotakan minimal 3 badan hukum Koperasi.
Koperasi dikatakan sebagai "soko guru" perekonomian nasional. Hal itu dikarenakan koperasi merupakan salah satu badan usaha di Indonesia yang memiliki potensi untuk mengembangkan dan memajukan perekonomian negara dengan tanpa melupakan unsur kekeluargaan, bukan hanya bisnis semata. Karena bersifat kekeluargaan, koperasi cenderung didirikan dengan alasan kesamaan visi dan misi, aktivitas, atau kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Perbedaan dalam visi-misi dan alasan-alasan pendirian lainnya, membagi koperasi ke dalam beberapa jenis dan bentuk. Penting bagi kita untuk mengetahui perkembangan jenis dan bentuk Koperasi, sebelum kita dapat mempelajari koperasi tersebut. Setelah melakukan analisis, saya dapat menyimpulkan bahwa Koperasi Bergas merupakan badan usaha Baitul 'Mal Wattamwil yang memberikan jasa keuangan berupa penyimpanan uang masyarakat dan penyaluran kredit kepada nasabah dengan akad bagi hasil. Koperasi Bergas merupakan Koperasi Primer, yaitu Koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang, dan bukan Koperasi Sekunder yang beranggotakan minimal 3 badan hukum Koperasi.
Kata kunci : Soko Guru, Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, Jenis Koperasi dan Bentuk Koperasi
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
A. Jenis Koperasi
Di Indonesia Koperasi menjadi salah satu badan usaha yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena dianggap sebagai Soko Guru Perekonomian nasional. Pasti anda sudah pernah membaca, atau mendengar, atau menonton "jargon" tersebut lewat TV, mengenai kaitannya dengan Koperasi.
Perkembangan Koperasi di Indonesia dapat dilihat dari beragamnya jenis Koperasi. Berikut ini jenis – jenis Koperasi :
Menurut PP Nomor 60 tahun 1959,
1) Koperasi Desa
Yang dimaksud dengan Koperasi Desa menurut UU 60 tahun 1959 pasal 5 ialah Koperasi yang:
a) Anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut – pautnya secara langsung;
b) Pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
Koperasi Desa dikhususkan di wilayah pedesaan yang awalnya berperan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dalam bidang pertanian. Namun seiring perkembangannya, Koperasi Desa juga menawarkan berbagai produk seperti simpan pinjam, jasa, kegiatan konsumsi maupun produksi. Koperasi Desa disebut juga multi-purpose cooperatives. Artinya, Koperasi Desa dapat menjalankan lebih berbagai jenis usaha.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Koperasi Bergas tidak termasuk dalam kategori Koperasi Desa. Alasannya adalah, pertama, cakupan wilayah Koperasi Bergas tidak hanya di satu desa, atau di wilayah pedesaan saja, tetapi mencakup satu kecamatan bahkan lebih. Dan anggotanya bukan hanya dari wilayah yang bersangkutan, mesyarakat daerah lain pun boleh menikmati fasilitas Koperasi Bergas bila mendaftar sebagai anggota. Kedua, Koperasi Bergas tidak menjalankan berbagai jenis usaha, Koperasi Bergas hanya menjalankan usaha simpan pinjam saja. Oleh karena itu, Koperasi Bergas dapat disebut sebagai single purpose cooperatives. Meskipun begitu, ada kesamaan antara Koperasi Desa dan Koperasi Mitra Dhuafa yaitu, anggota-anggotanya terdiri dari penduduk yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut – pautnya secara langsung.
2) Koperasi Pertanian
Yang dimaksud dengan Koperasi Pertanian menurut UU 60 tahun 1959 pasal 6 ialah Koperasi yang:
a) Anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan;
b) Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
Koperasi Bergas tidak dapat dikategorikan sebagai Koperasi Pertanian. Meskipun Koperasi Bergas memberikan pinjaman pertanian, tapi hal ini tidak lantas membuat Koperasi Bergas digolongkan ke dalam jenis Koperasi Pertanian. Ruang lingkup kegiatan dari Koperasi Pertanian terbatas pada usaha untuk membantu para petani. Berbeda dengan Koperasi Bergas yang cakupan kegiatan usaha dan produk yang ditawarkan berupa simpan pinjam dan tidak mengkhususkan keanggotaannya harus berprofesi sebagai petani.
Koperasi Bergas tidak dapat dikategorikan sebagai Koperasi Pertanian. Meskipun Koperasi Bergas memberikan pinjaman pertanian, tapi hal ini tidak lantas membuat Koperasi Bergas digolongkan ke dalam jenis Koperasi Pertanian. Ruang lingkup kegiatan dari Koperasi Pertanian terbatas pada usaha untuk membantu para petani. Berbeda dengan Koperasi Bergas yang cakupan kegiatan usaha dan produk yang ditawarkan berupa simpan pinjam dan tidak mengkhususkan keanggotaannya harus berprofesi sebagai petani.
3) Koperasi Peternakan
Yang dimaksud dengan Koperasi Peternakan menurut UU 60 tahun 1959 pasal 7 ialah Koperasi yang:
a) Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan;
b)Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan;
Koperasi Bergas juga tidak dapat dikategorikan sebagai Koperasi Peternakan. Alasannya karena Koperasi Bergas tidak mendasarkan kegiatan usahanya di bidang peternakan dan tidak mengkhususkan keanggotaannya harus berprofesi sebagai pengusaha ternak atau buruh ternak atau orang yang berkecimpung di bidang peternakan. Selanjutnya, jika kita lihat dari usaha yang dikelola oleh Koperasi Bergas, tidak ada usaha atau produk yang ditawarkan oleh koperasi ini yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha untuk mengembangkan sektor peternakan.
4) Koperasi Perikanan
Yang dimaksud dengan Koperasi Perikanan menurut UU 60 tahun 1959 pasal 8 ialah Koperasi yang:
a) Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh atau nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;
b) Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Koperasi Bergas juga tidak dapat dikatakan sebagai Koperasi Perikanan. Alasannya sama dengan jenis koperasi sebelumnya. Bahwa dari segi keanggotaan, usaha, dan produk yang ditawarkan oleh Koperasi Bergas tidak secara langsung atau khusus mengelola usaha-usaha untuk mengembangkan sektor perikanan.
5) Koperasi Kerajinan atau Industri
Yang dimaksud dengan Koperasi Kerajinan atau Industri menurut UU 60 tahun 1959 pasal 9 ialah Koperasi yang:
a) Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan atau industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan atau industri yang bersangkutan;
b) Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan atau industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan atau industri yang bersangkutan.
Pada kenyatannya memang anggota dan masyarakat menggunakan pinjaman yang diperoleh dari Koperasi Bergas salah satunya adalah untuk modal membangun usaha industri atau kerajinan, lalu Kenapa Koperasi Bergas tidak termasuk ke dalam jenis Koperasi kerajinan atau industri? Hal ini sudah jelas dari Undang-Undang diatas.
Pada poin pertama, mengenai keanggotaan. Koperasi Kerajinan berfokus pada para pengusaha dan buruh kerajinan. Ini sudah sangat tidak sesuai dengan Koperasi Bergas yang keanggotanya sangat beragam dari berbagai kalangan. Terbuka bagi golongan manapun. Koperasi Bergas tidak mengkhususkan keanggotaanya harus memiliki latar belakang dari dunia industri atau kerajinan. Pada poin ke dua, Koperasi Kerajinan adalah Koperasi yang mengadakan kegiatan produksi. Sedangkan Koperasi Bergas tidak memproduksi barang atau produk apapun dalam kegiatannya. Jadi, jenis Koperasi Kerajinan ini tidak sesuai dengan Koperasi Bergas.
6) Koperasi Simpan Pinjam
Yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam menurut UU 60 tahun 1959 pasal 10 ialah Koperasi yang:
a) Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan;
b) Menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.
Dari penjelasan tersebut, dapat kita temukan bahwa Koperasi Bergas adalah jenis Koperasi Simpan Pinjam. Pertama, keanggotaan Koperasi Bergas adalah masyarakat yang memang membutuhkan bantuan kredit untuk berbagai macam kebutuhan mereka, terutama untuk mengembangkan usaha mandiri. Kedua, Koperasi Bergas merupakan Koperasi yang juga lembaga keuangan mikro dengan mengadopsi sistem grameen bank, yang memberikan alternatif kredit bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan bantuan kredit dari lembaga keuangan lain.
Koperasi Bergas menawarkan jasa keuangan dan non keuangan. Jasa keuangan terdiri dari simpanan dan pinjaman. Untuk produk simpanan, Koperasi Bergas menerima simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan pokok, simpanan hari raya, simpanan pensiun, dan simpanan khusus. Sedangkan untuk produk pinjaman, Koperasi Bergas menawarkan pinjaman mikro bisnis, dan masih ada beberapa pinjaman lain. Sehingga, sudah jelas kenapa Koperasi Bergas digolongkan ke dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.
7) Koperasi Konsumsi
Yang dimaksud dengan Koperasi Konsumsi menurut UU 60 tahun 1959 pasal 11 ialah Koperasi yang:
a) Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi;
b) Menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan barang-barang kebutuhan yang bisa langsung digunakan oleh para anggotanya. Seperti namanya, kegiatan usaha Koperasi Konsumsi berupa penyediaan barang-barang konsumsi sehari-hari seperi beras, minyak kelapa, gula, dan lain sebagainya. Koperasi Bergas tidak dapat digolongkan ke dalam bentuk Koperasi ini karena dalam kegiatan usahanya, Koperasi Bergas tidak menyediakan barang konsumsi bagi para anggotanya. Yang ditawarkan Koperasi Bergas adalah berupa produk Simpan Pinjam.
Menurut Teori Klasik
Menurut teori klasik, jenis Koperasi dibagi ke dalam 3 jenis yaitu Koperasi Pemakaian, Koperasi Penghasil atau Produksi, dan Koperasi Simpan Pinjam. Teori klasik mendasarkan pengelompok Koperasi berdasarkan fungsi ekonomi. Namun pada kenyataanya, banyak jenis Koperasi lain yang tidak masuk ke dalam 3 jenis Koperasi tersebut. Oleh karena itu, untuk jenis Koperasi diluar yang telah disebutkan tadi, digolongkan ke dalam jenis Koperasi lainnya.
Berikut ini penjelasan dan analisis Koperasi Bergas menurut teori klasik :
a) Koperasi Pemakaian
Koperasi Pemakaian bertujuan untuk membeli barang barang-barang yang dibutuhkan anggotanya kemudian membagikannya kepada anggota. Contoh Koperasi jenis ini adalah Koperasi Warung, Koperasi Distribusi, Koperasi andil, dan sebagainya.
Kegiatan usaha Koperasi Bergas tidak berupa kegiatan jual beli untuk menyediakan barang-barang, entah itu barang kebutuhan sehari-hari ataupun barang lain yang dibutuhkan anggotanya. Sehingga Koperasi Bergas tidak bisa digolongkan ke dalam jenis Koperasi ini.
b) Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
Koperasi ini bertujuan untuk menghasilkan atau memproduksi suatu pekerjaan bersama-sama para anggotanya. Jenis Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi tidak pas untuk Koperasi Bergas. Koperasi Bergas memang dibentuk dengan tujuan awal membantu para wanita yang berpenghasilan rendah agar mampu meningkatkan taraf hidup dan perekonomiannya, tapi melalui jalan pemberian kredit yang berlandaskan sistem yang diadaptasi dari grameen bank. Koperasi Bergas tidak mengadakan kegiatan produksi untuk menghasilkan produk tertentu secara langsung, hanya meminjamkan dan menyalurkan dana saja.
c) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk menyimpan atau meminjam uang.
Dari ketiga jenis Koperasi menurut teori klasik diatas, yang sesuai dengan Koperasi Bergas adalah jenis Koperasi Simpan Pinjam. Bukti bahwa Koperasi Bergas berjenis Koperasi Simpan Pinjam terlihat dari kegiatan usahanya berupa jasa keuangan dan non keuangan. Jasa keuangan terdiri dari jasa simpanan dan jasa pinjaman. Jasa simpanan yang ditawarkan Koperasi Bergas juga beragam, seperti simpanan sukarela, simpanan wajib, simpanan anggota, simpanan hari raya, simpanan khusus, dan simpanan pensiun. Jasa pinjaman yang ditawarkan antara lain ada pinjaman umum, pinjaman mikro bisnis, hingga pinjaman pendidikan.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Menurut UU Nomor 12 Tahun 1967
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 secara umum mengatur mengenai Koperasi di Indonesia. Tidak hanya mendefinisikan Koperasi, Undang-undang ini juga secara jelas membagi Koperasi ke dalam beberapa jenis. Ketentuan mengenai penjenisan Koperasi dalam UU No. 12 tahun 1967 dijelaskan bahwa :
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Pemerintah Indonesia mendukung dan memberikan kebebasan bagi Koperasi supaya tumbuh dan berkembang. Seperti yang telah disinggung di awal, bahwa perkembangan jenis Koperasi seirama dengan semakin berkembang nya kebutuhan masyarakat Indonesia dari waktu ke waktu. Selain itu, membagi jenis Koperasi bertujuan untuk menambah efisiensi dalam mencapai tujuan bersama para anggotanya.
Sadar dan peduli akan kebutuhan para wanita yang berpenghasilan rendah akan ke inginan mereka untuk memiliki usaha yang mandiri dan produktif, agar mereka bisa menjadi wanita-wanita yang memiliki daya saing dan produktif, Koperasi Bergas hadir sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang memberikan alternatif kredit bagi mereka yang kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan lain.
Koperasi Bergas merupakan Koperasi Simpan Pinjam yang menawarkan jasa keuangan, berupa simpanan dan pinjaman. Jasa simpanan yang ditawarkan Koperasi Bergas juga beragam, seperti simpanan sukarela, simpanan wajib, simpanan anggota, simpanan hari raya, simpanan khusus, dan simpanan pensiun. Jasa pinjaman yang ditawarkan antara lain ada pinjaman umum, pinjama mikro bisnis, dan pinjaman pendidikan.
Dapat dikatakan bahwa alternatif kredit yang ditawarkan Koperasi Bergas adalah kredit yang sangat cocok untuk membantu masyarakat di wilayah Kecamatan Bergas dan sekitarnya, karena syarat penyimpanan uang dan peminjaman uang yang cenderung leih "merakyat" dibandingkan dengan bank-bank pada umumnya. Misal saja, bila di bank memerlukan jaminan yang brupa aset berharga tinggi seperti emas, tanah, bangunan, maupun kendaraan, di Koperasi Bergas hanya perlu jaminan seperti kain, alat rumah tangga, alat bertani, dll. atau perkakas-perkakas yang banyak dimiliki oleh masyarakat di Kecamatan Bergas. Mungkin bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi, pinjaman semacam ini dengan jaminan sepertu itu tidak diperlukan. Tetapi bagi anggota Koperasi Bergas yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah, kredit seperti ini akan sangat membantu. Oleh karena itu, Koperasi Bergas dengan [ersyaratannya yang mudah, sekali lagi telah membantu meredakan kesenjangan sosial yang ada di Kabupaten Bergas. Semua ini dilakukan agar anggotanya memiliki kehidupan yang lebih baik setidaknya di sisi perekonomiannya.
B. Bentuk Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 60 tahun 1959
Dalam pasal 13 Undang-Undang nomor 60 tahun 1959 menyatakan yang dimaksud dengan bentuk Koperasi ialah tingkat-tingkat Koperasi yang didasarkan pada cara – cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dilanjutkan pada pasal 14 berisi jenis Koperasi berdasarkan kriteria pada pasal 13 :
(1) Koperasi tersusun dalam tingkat-tingkat:
a) Primer
b) Pusat
c) Gabungan
d) Induk
(2) Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.
Koperasi Bergas adalah Koperasi Simpan Pinjam yang berbentuk Koperasi primer yang mana secara keseluruhan, terbentuknya Koperasi Bergas terdiri dari orang per orang sebagai anggotanya, bukan Koperasi yang dibentuk dari badan hukum atau organisasi Koperasi lain.
Koperasi Bergas adalah Koperasi Simpan Pinjam yang berbentuk Koperasi primer yang mana secara keseluruhan, terbentuknya Koperasi Bergas terdiri dari orang per orang sebagai anggotanya, bukan Koperasi yang dibentuk dari badan hukum atau organisasi Koperasi lain.
(3) Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut – paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer.
Dari pengertian di atas, Koperasi Bergas tidak termasuk ke dalam bentuk Koperasi Pusat. Koperasi Pusat hanya beranggotakan badan hukum atau organisasi Koperasi lain yang memiliki kesamaan dalam usahanya. Sedangkan Koperasi Bergas hanya berisi orang per orang sebagai anggotanya.
(4) Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat.
Alasan kenapa Koperasi Bergas tidak dapat dikatakan sebagai Gabungan Koperasi kurang lebih alasan nya sama dengan alasan di atas. Hal ini terkait dengan keanggotaan Koperasi Bergas. Koperasi Bergas tidak dibentuk dari pusat-pusat Koperasi yang saling bergabung untuk mencapai tujuan yang lebih luas. Koperasi Bergas hanya beranggotakan orang-orang.
(5) Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi.
Koperasi Bergas tidak dapat dikatakan sebagai Induk Koperasi kurang lebih alasan nya sama dengan alasan di atas. Hal ini terkait dengan keanggotaan Koperasi Bergas. Koperasi Bergas dibentuk hanya beranggotakan orang per orang, bukan dibentuk dari beberapa Pusat Koperasi yang saling bergabung
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967
Pada Pasal 14 menjelaskan :
Ada kemungkinan bahwa dalam suatu daerah kerja jumlah orang untuk mendirikan Koperasi tidak dapat terpenuhi, karena di dalam daerah kerja tersebut memang tidak terdapat calon anggota lainnya. Di dalam hal yang sedemikian berdasarkan pertimbangan kemanfaatan Koperasi, Menteri dapat mengizinkan berdirinya Koperasi yang bersangkutan kurang dari jumlah 20 orang.
Pada Pasal 15 menjelaskan :
Yang dimaksudkan di sini ialah Koperasi-koperasi Primer memusatkan dirinya dalam Koperasi Pusat. Adanya empat tingkat organisasi yang lazim dikenal, seperti Primer, Pusat, Gabungan dan Induk tidak perlu selalu digunakan dalam mengatur tingkat-tingkat organisasi:
a. Sekurang-kurangnya 5 (lima) Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk pusat Koperasi.
b.Sekurang-kurangnya 3 (tiga) pusat Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk gabungan Koperasi.
c.Sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk induk Koperasi.
Baik pada Undang-Undang Nomor 60 tahun 1959 atau pun Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 keduanya sama-sama membagi bentuk Koperasi berdasarkan tingkatan tertentu dari yang terendah yaitu Koperasi Primer, Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi.
Koperasi Bergas yang beranggotakan orang per orang berarti termasuk ke dalam jenis Koperasi Primer. Koperasi Primer bercirikan Koperasi yang hanya beranggotakan orang per orang bukan badan hukum koperasi. Dalam UU Nomor 60 tahun 1959 pasal 15 menjelaskan bahwa untuk tiap gabungan dan induk Koperasi harus menyertakan “Gabungan Koperasi” atau “Induk Koperasi” pada nama Koperasi mereka. Sehingga dari hal tersebut kita tahu bahwa Koperasi Bergas tidak dapat dikatakan sebagai gabungan atau Induk Koperasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
A. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Koperasi Desa berarti adalah Koperasi yang beroperasi pada unit wilayah administrasi terkecil, yaitu Desa. Koperasi Desa seperti yang sebelumnya telah dijelaskan, dibentuk dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan anggota atau masyarakat desa terutama memenuhi kebutuhan yang terkait dengan kegiatan pertanian warga. Sayangnya, saat ini cabang Koperasi Bergas baru berada di daerah kecamatan belum tersebar di tiap desa di seluruh Indonesia.
B. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Daerah tingkat II adalah kota atau kabupaten. Pemerintah mengharapkan di tumbuhkan Pusat Koperasi di tiap-tiap wilayah kota atau kabupaten demi mendorong pertumbuhan Koperasi dan pertumbuhan ekonomi daerah tingkat II.
Koperasi Bergas saat ini masih berbentuk Koperasi Primer yang cabangnya ada di tingkat kecamatan untuk melayani kebutuhan terkait kredit dari masyarakat desa-desa sekitar. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang, Koperasi Bergas mem bentuk Pusat Koperasi di tiap daerah tingkat II.
C. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Daerah tingkat I adalah provinsi. Di tiap provinsi diharapkan ditumbuhkan gabungan Koperasi yang menaungi berbagai Koperasi Pusat dan dapat meningkatkan efisiensi golongan yang sama dalam mencapai tujuan bersama. Namun, cabang Koperasi Bergas saat ini baru tersebar di tingkat kecamatan. Koperasi Bergas belum menjadi Pusat Koperasi, apalagi Gabungan Koperasi.
D. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Induk Koperasi adalah Koperasi yang terbentuk dari minimal 3 Gabungan Koperasi. Induk Koperasi adalah tingkatan Koperasi tertinggi dan terbesar. Memiliki kegitan usaha yang lebih luas. Kenapa? karena Induk Koperasi berupa gabungan atau bentukan dari berbagai Gabungan Koperasi yang bisa saja sejenis atau beragam. Pemerintah mengharapkan tumbuhnya Induk-Induk Koperasi yang menjadi induk bagi Koperasi lain. Seperti Induk ayam yang menjaga anaknya dari telur hingga menetas. Induk Koperasi harus mampu melindungi, menjaga, mengatur, memberdayakan, dan menjamin kelangsungan hidup semua Koperasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Kita sudah ketahui, dari ke empat tingkatan bentuk Koperasi, Koperasi Bergas adalah Koperasi dengan bentuk Primer. Untuk menjadi Koperasi Induk, Koperasi Bergas setidaknya harus beranggotakan 3 Gabungan Koperasi. Sedangkan Koperasi Bergas hanya beranggotakan orang per orang. Dan, Induk Koperasi harus berkedudukan di ibu kota.
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang per orang. Koperasi primer adalah Koperasi yang memiliki cakupan area yang kurang begitu luas. Selain itu, Koperasi primer juga merupakan Koperasi yang pendirinya bersifat perorangan.
Koperasi Bergas tergolong ke dalam Koperasi berbentuk primer. Koperasi Bergas tidak dibentuk oleh organisasi Koperasi, tapi dibentuk oleh orang per orang sebagai individu.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi Koperasi. Koperasi sekunder pada umumnya merupakan gabungan dari beberapa Koperasi primer yang memiliki jenis dan prinsip Koperasi yang sama. Cakupan kerja dari Koperasi sekunder biasanya lebih luas, hal ini dikarenakan Koperasi sekunder merupakan gabungan dari beberapa Koperasi.
Koperasi Bergas bukanlah Koperasi Sekunder. Alasan kenapa Koperasi Bergas dikatakan sebagai Koperasi primer bukannya Koperasi Sekunder karena cakupan kerja Koperasi Bergas tidak lebih luas jika dibandingkan dengan Koperasi Sekunder yang merupakan gabungan dari berbagai Koperasi. Koperasi Bergas memiliki cakupan usaha yang lebih homogen dan sama disemua cabangnya. Sedangkan pada Koperasi Sekunder, cakupan usaha bisa homogen dan heterogen tergantung jenis Koperasi yang membentuknya.
Referensi :
Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill.
Fitriyanti, N.A., 2013. Konsekuensi Yuridis Perubahan Bentuk BMT (Baitul Maal Wattamwil menjadi Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Brawijaya, 26:17-24.
Irawati, N.A., 2009. Analisis Modal Kerja Pada Koperasi BMT Bina Usaha Bergas Tahun 2004-2008. Tugas akhir strata satu yang belum dipublikasikan, STAIN Salatiga.
Ni’mah, U., 2011. Analisis Kinerja Keuangan Pada Koperasi BMT Bina Usaha Bergas Kabupaten Semarang. Tugas akhir ahli madya yang belum dipublikasikan, Universitas Negeri Semarang.
Republik Indonesia (1967) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok – Pokok Perkoperasian. Indonesia : Republik Indonesia
